BeritaPolitik

KPK Sita Kendaraan Milik Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

11
×

KPK Sita Kendaraan Milik Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Sebarkan artikel ini
kpk-sita-aset-ketum-pemuda-pancasila-japto-diduga-terkait-kasus-rita
kpk sita aset ketum pemuda pancasila japto diduga terkait kasus rita

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Tindakan hukum ini berkaitan dengan penyidikan dugaan gratifikasi dari para tersangka kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa penyitaan dilakukan karena terdapat indikasi keterkaitan antara aset-aset yang dikuasai Japto dengan aliran gratifikasi dari pihak tersangka.

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

Budi turut membenarkan bahwa objek yang disita penyidik di antaranya mencakup beberapa unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto.

“Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” katanya.

Sebelum penyitaan dilakukan, Japto telah dimintai keterangan sebagai saksi pada hari yang sama. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memetakan aset-aset yang sebelumnya telah disita oleh lembaga antirasuah.

“Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru,” jelas Budi.

Langkah tersebut, lanjut Budi, ditempuh agar status dan kaitan aset yang disita dengan masing-masing tersangka menjadi lebih jelas.

Duduk perkara ini berawal pada 28 September 2017, saat KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 16 Januari 2018, ketika KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Selama proses hukum berjalan, KPK telah menyita berbagai aset yang diumumkan pada 6 Juni 2024, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, 30 jam tangan mewah, serta sejumlah barang bernilai ekonomis lainnya.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan adanya temuan dugaan aliran dana kepada Rita dari sektor pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton. Kasus ini kemudian berkembang pada 19 Februari 2026 dengan ditetapkannya tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.