Berita

KPK Kejar Bupati Buol: Kembalikan US$10 Ribu dan Ungkap Fakta!

120
×

KPK Kejar Bupati Buol: Kembalikan US$10 Ribu dan Ungkap Fakta!

Sebarkan artikel ini
kpk-bakal-tagih-pengembalian-uang-us$10-ribu-ke-bupati-buol
kpk bakal tagih pengembalian uang us$10 ribu ke bupati buol

Jakarta – KPK akan menindaklanjuti perintah hakim Tipikor Jakarta Pusat terkait pengembalian uang US$10.000 (sekitar Rp150 juta) oleh Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.

Risharyudi adalah mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2019-2024, Ida Fauziyah.

Uang itu diterima dari Dirjen Binapenta Kemenaker tahun 2024-2025, Haryanto, yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait RPTKA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perintah hakim tersebut.

KPK juga membuka peluang untuk memanggil kembali Risharyudi.

Pemanggilan ini bukan hanya untuk menagih pengembalian uang.

Namun juga untuk meminta keterangan terkait fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Risharyudi menjadi saksi dalam sidang RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Dalam persidangan, ia mengaku menerima uang Rp160 juta hingga tiket konser Blackpink dari Haryanto.

Haryanto juga pernah menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Jaksa bertanya apakah saksi pernah menerima uang atau barang dari terdakwa.

“Pernah, dari Pak Haryanto,” jawab Risharyudi.

Pemberian pertama berupa uang Rp10 juta pada tahun 2024.

Saat itu, Haryanto menjabat sebagai Direktur PPTKA pada Ditjen Binapenta Kemenaker.

Risharyudi saat itu adalah tim asistensi Menaker Ida Fauziyah.

Uang itu digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah, karena ia maju sebagai calon legislatif.

Pemberian kedua, US$10.000 atau sekitar Rp150 juta.

Ia berdalih uang itu adalah pinjaman untuk keperluan Pemilu.

Uang tersebut digunakan untuk membeli motor Harley Davidson bekas tanpa dokumen di OLX.

Ia beralasan motor itu adalah keinginan anaknya.

“Kemudian untuk yang tiket konser Blackpink tadi?” tanya jaksa.

“Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena Blackpink saya tidak ini begitu,” jawab Risharyudi.

Risharyudi menambahkan, ia telah mengembalikan uang Rp10 juta melalui rekening KPK.

Majelis hakim meminta Risharyudi mengembalikan uang US$10.000 ke KPK.

Alasannya, nilai motor bodong tersebut tidak seberapa jika dilelang.

“Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong… Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang,” kata hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.

Delapan mantan pejabat Kemenaker didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA.

Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.

Delapan terdakwa tersebut adalah: Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

Jaksa menuturkan rincian penerimaan dari masing-masing terdakwa.

Suhartono sebesar Rp460 juta (2020-2023).

Haryanto Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn (2018-2025).

Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera (2017-2019).

Devi Angraeni Rp3,25 miliar (2017-2025).

Gatot Widiartono Rp9,47 miliar (2018-2025).

Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar (2017-2025).

Alfa Eshad Rp5,23 miliar (2017-2025).

Jamal Shodiqin Rp551,1 juta (2017-2025).

Uang tersebut berasal dari para agen TKA, baik individu maupun perusahaan.

Totalnya mencapai Rp135,29 miliar.

RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu.

Setiap pemberi kerja wajib mengajukan kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

“Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar,” tutur jaksa.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.