Jakarta – Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, pelaksana tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep Mulyana, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Suradi pada Selasa, 18 November 2025.
Anggota Komisi III, Widya Pratiwi, menegaskan bahwa percepatan reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dinilai sangat mendesak. Pembentukan panja ini akan menjadi langkah tindak lanjut untuk pengawasan dan percepatan agenda reformasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum pengambilan kesimpulan, Komisi III memberikan sejumlah catatan penting untuk pembenahan internal Polri. Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, menyoroti masih banyaknya laporan dugaan kriminalisasi dan tindakan kekerasan yang melibatkan aparat.
Mengutip data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Rano menyebut kriminalisasi oleh anggota kepolisian pada 2019 hingga 2024 menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga jurnalis. Menurutnya, Komite Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh untuk kinerja Polri ke depan.
Untuk Kejaksaan Agung, Rano melihat institusi tersebut tengah menangani banyak kasus tindak pidana korupsi. Namun, ia menyorot belum maksimalnya pengembalian aset-aset pidana korupsi. Hal ini membuat publik kerap menilai kejaksaan “heboh di depan, tapi melempem di belakang.”
Komisi III juga menerima berbagai laporan soal jaksa yang diduga terlibat pelanggaran etik dan pidana. “Ini yang lagi ramai. Ini ada jaksa-jaksa atau oknum yang nakal tapi tidak dilakukan tindakan yang keras, hanya pindah. Tidak ada pemecatan, tidak ada pidana. Ini yang jadi persoalan sendiri,” ujar Rano.
Desakan reformasi lembaga peradilan juga mencuat seiring meningkatnya keluhan publik mengenai kinerja hakim dan pengadilan. Komisi Yudisial (KY) mencatat ratusan laporan diterima hanya dalam satu bulan pertama tahun 2025, yakni 267 laporan terhadap hakim.
Selain banyaknya laporan, sejumlah kasus seperti penangkapan hakim yang terlibat dalam kasus Edward Tannur menunjukkan adanya persoalan serius terkait integritas aparat penegak hukum. Masyarakat juga mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi putusan pengadilan, padahal transparansi menjadi elemen penting dalam menjamin akuntabilitas lembaga peradilan.
Deretan persoalan ini menjadi dasar bagi Komisi III untuk membentuk panja yang akan mendorong reformasi di lingkungan Polri, Kejaksaan, dan pengadilan. “Makanya itu kesempatan, momentum bagi kami, fungsi pengawasan, untuk melakukan reformasi baik terhadap Polri, Kejaksaan, atau pengadilan,” pungkas Rano.







