Jakarta – Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan kekhawatiran atas kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan ini terkait dengan Agreement on Reciprocal Trade (ART) di sektor tekstil.
IPKB menilai bahwa pembukaan impor pakaian bekas berpotensi menekan Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut berisi nota kesepahaman pembelian kapas dan pakaian bekas.
Hal ini menjadi syarat untuk memperoleh kuota ekspor ke AS dengan tarif bea masuk nol persen.
Pelaku IKM mendukung impor kapas sebagai bahan baku.
Namun, mereka menolak masuknya pakaian bekas.
“Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat keberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” kata Nandi, Selasa (24/2/2026).
Nandi menuturkan, penertiban penjualan pakaian bekas sempat berdampak positif pada permintaan produk konveksi lokal.
Permintaan mulai meningkat, meski belum sepenuhnya pulih.
“Kami justru meminta praktik impor pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukan malah impornya dibuka,” ujarnya.
Nandi menilai pemerintah perlu mempertimbangkan keberlangsungan IKM yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Ia juga meragukan efektivitas pengawasan impor pakaian bekas.
Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Rudiansyah mendukung impor bahan tekstil cacahan untuk daur ulang.
Namun, ia mengingatkan risiko jika kebijakan membuka akses bagi pakaian bekas.
“Sebagai pihak yang melindungi konsumen, kami tidak ingin pasar dipenuhi baju-baju bekas dengan berbagai risiko serta dampak ikutannya,” kata Rudiansyah.
Rudiansyah menyoroti penggunaan istilah worn clothing dalam rencana impor.
Menurutnya, secara klasifikasi kepabeanan berbeda dengan bahan tekstil cacahan.
Industri dan konsumen berharap pemerintah memperjelas kebijakan dan memperkuat pengawasan.







