Riau – Sebanyak 228 kepala keluarga (KK) direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan dan pemulihan ekosistem hutan konservasi.

Ratusan KK tersebut dipindahkan ke kawasan perhutanan sosial seluas 635,83 hektare. Relokasi difokuskan di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, dengan target penataan kawasan seluas 2.569 hektare.

Menteri Kehutanan mengapresiasi partisipasi masyarakat Desa Bagan Limau dalam proses relokasi yang damai. Dialog disebut menjadi kunci penyelesaian yang menguntungkan semua pihak.

Proses relokasi ini bukan penggusuran, melainkan upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola lahan perkebunan sawit di luar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Pemerintah menyiapkan lahan pengganti seluas 234,51 hektare di eks PT PSJ, Desa Gondai, Pelalawan. Selain itu, tersedia kawasan eks PTPN seluas 647,61 hektare di Desa Batu Rizal, Indragiri Hulu, dan Desa Pesikaian, Kuantan Singingi.

Kelompok penerima lahan di eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera (47 KK). Di kawasan eks PTPN, penerima meliputi KTH Mitra Jaya Lestari (109 KK) dan KTH Mitra Mandiri (72 KK).

Masyarakat yang direlokasi akan menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan. Nantinya, mereka juga akan mendapatkan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari Kementerian ATR/BPN, yang akan dibuktikan dengan sertifikat.

Pemerintah berharap masyarakat Desa Bagan Limau menjadi teladan bagi daerah lain. Proses ini menunjukkan kehadiran negara yang mengedepankan dialog dan rekonsiliasi demi terciptanya kemenangan bersama.

Relokasi ini bertujuan menjadikan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai habitat yang aman bagi satwa, seperti gajah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat.Riau – Sebanyak 228 kepala keluarga (KK) mulai direlokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan dan pemulihan ekosistem hutan konservasi.

Ratusan KK tersebut dipindahkan ke kawasan perhutanan sosial seluas 635,83 hektare. Relokasi difokuskan di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, dengan target penataan kawasan seluas 2.569 hektare.

Menteri Kehutanan mengapresiasi partisipasi masyarakat Desa Bagan Limau dalam proses relokasi yang damai. Dialog disebut menjadi kunci penyelesaian yang menguntungkan semua pihak.

Proses relokasi ini bukan penggusuran, melainkan upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengelola lahan perkebunan sawit di luar kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Pemerintah menyiapkan lahan pengganti seluas 234,51 hektare di eks PT PSJ, Desa Gondai, Pelalawan. Selain itu, tersedia kawasan eks PTPN seluas 647,61 hektare di Desa Batu Rizal, Indragiri Hulu, dan Desa Pesikaian, Kuantan Singingi.

Kelompok penerima lahan di eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera (47 KK). Di kawasan eks PTPN, penerima meliputi KTH Mitra Jaya Lestari (109 KK) dan KTH Mitra Jaya Mandiri (72 KK).

Masyarakat yang direlokasi akan menerima Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan dari Kementerian Kehutanan. Nantinya, mereka juga akan mendapatkan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dari Kementerian ATR/BPN, yang akan dibuktikan dengan sertifikat.

Pemerintah berharap masyarakat Desa Bagan Limau menjadi teladan bagi daerah lain. Proses ini menunjukkan kehadiran negara yang mengedepankan dialog dan rekonsiliasi, bukan kekerasan, demi terciptanya kemenangan bersama.

Relokasi ini bertujuan menjadikan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai habitat yang aman bagi satwa, seperti gajah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *