Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Jakarta. Dua mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan, SL dan SAN, ikut dijerat hukum.
Keduanya bertugas di bagian verifikasi klaim dan diduga bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, RAS.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif,” kata Adhya, Selasa (23/12/2025).
Kerja sama mereka terkait proses pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
RAS memberikan informasi kepada SL dan SAN untuk memverifikasi dokumen sebelum klaim dicairkan.
“SL dan SAN sudah mengetahui bahwa dokumen klaim yang dimasukkan oleh tersangka RAS semuanya adalah fiktif,” jelas Adhya.
SL dan SAN diduga menerima fee 25% dari setiap klaim yang berhasil dicairkan.
Negara diperkirakan rugi Rp21 miliar akibat praktik ini.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan RAS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp21 miliar.













