Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu bidang tanah beserta bangunan milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana asal dari kasus ini adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus tersebut.
Rumah yang disita berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Bangunan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak dari Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.
Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aset yang diduga merupakan hasil dari uang korupsi milik Riza Chalid. Penelusuran ini penting untuk memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Diketahui, Muhammad Riza Chalid adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ia merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riza Chalid antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Ia mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak, padahal PT Pertamina saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025. Saat ini, Kejagung sedang memburu keberadaan bos minyak tersebut lantaran yang bersangkutan tidak berada di Indonesia.







