Jakarta – Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan mantan bos Gojek tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan pihaknya akan hadir dalam persidangan. “Insya Allah, siap hadir,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).

Kejagung juga membantah klaim kuasa hukum Nadiem Makarim yang menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Anang menegaskan, SPDP telah diserahkan sesuai prosedur kepada penuntut umum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “SPDP sudah dikasih, selama ini kan kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, (kepada) KPK sudah diserahkan,” jelasnya.

Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 5 September 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Nadiem Makarim selaku Mendikbud bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan Chromebook.

Dalam beberapa pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK.

Menurut Nurcahyo, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS, padahal uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT).

Kerugian negara akibat pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *