Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih terus memburu pengusaha Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Keberadaan Riza sulit dilacak karena diduga kerap berpindah-pindah antarnegara.
Terkait isu yang beredar mengenai penangkapan Riza Chalid di Dubai, pihak Kejagung secara tegas membantahnya. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penangkapan tersebut.
Di tengah upaya pengejaran, tim penyidik terus mendalami kasus ini. Pada Kamis malam, 9 April 2026, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.
Syarief mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta perangkat elektronik.
“Kalau itu (disita) dokumen dan barang bukti elektronik saja yang di rumah para tersangka,” ujar Syarief, Selasa (14/4/2026).
Riza Chalid sendiri kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sektor energi. Sebelumnya, ia juga telah dijerat dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Dalam kasus Petral periode 2008-2015, penyidik menemukan bukti keterlibatan aktif Riza dalam mengatur proses pengadaan minyak. Ia disebut berperan sebagai Beneficial Owner (BO) dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam perkara ini.
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu pengusaha Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Hingga saat ini, keberadaan Riza masih sulit dilacak karena diduga kerap berpindah-pindah antarnegara.
Terkait isu yang beredar mengenai penangkapan Riza Chalid di Dubai, pihak Kejagung secara tegas membantahnya. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai penangkapan tersebut.
Di tengah upaya pengejaran, tim penyidik terus mendalami kasus ini. Pada Kamis malam, 9 April 2026, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka.
Syarief mengungkapkan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta perangkat elektronik.
“Kalau itu (disita) dokumen dan barang bukti elektronik saja yang di rumah para tersangka,” ujar Syarief, Selasa (14/4/2026).
Riza Chalid sendiri kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sektor energi. Sebelumnya, ia juga telah dijerat dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Dalam kasus Petral periode 2008-2015, penyidik menemukan bukti keterlibatan aktif Riza dalam mengatur proses pengadaan minyak. Ia disebut berperan sebagai Beneficial Owner (BO) dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam perkara ini. Hingga saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.













