Surabaya – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Nanang Avianto mencopot Ajun Komisaris Besar William Cornelis Tanasale dari jabatan Kapolres Tuban. Pencopotan ini diduga kuat terkait penyalahgunaan wewenang, yakni permintaan setoran dan pemotongan anggaran operasional di lingkungan Polres Tuban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa AKBP William Cornelis Tanasale kini menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Informasi ini ia sampaikan kepada awak media pada Selasa, 9 Desember 2025.
“AKBP WT saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima,” kata Abast.
Sebagai bagian dari prosedur, William telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga proses pemeriksaan tuntas. Jabatan Kapolres Tuban untuk sementara waktu diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Besar Agung Setyo Nugroho.
Abast tidak merinci kasus yang menyebabkan pencopotan tersebut. Namun, merujuk pada Surat Perintah Kapolda Jawa Timur bernomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025, William diduga menekan anggotanya untuk meminta setoran dalam jumlah besar. Ia juga diduga melakukan pemotongan anggaran operasional Polres Tuban.
“Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP-361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025 menyebutkan dugaan AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K. NRP 83061364 selaku Kapolres Tuban Polda Jawa Timur menekan anggota untuk setoran dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban,” demikian bunyi surat perintah tersebut.







