Jakarta – Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Rawamangun, Jakarta Timur, digugat oleh salah satu jemaatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan akibat adanya polemik terkait prosedur dan redaksional penjatuhan sanksi keagamaan yang dianggap tidak sesuai mekanisme.

Penggugat, Tiur Henny Monica, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan secara sepihak oleh pihak gereja. Ia mempersoalkan perubahan redaksional sanksi yang dinilai menyesatkan.

Persoalan ini bermula ketika Tiur memutuskan untuk melangsungkan ibadah pernikahan di luar gereja. Meski ia menyadari adanya aturan internal gereja yang melarang hal tersebut, khususnya pada hari Ahad, Tiur tetap melaksanakannya demi memenuhi wasiat terakhir mendiang ibunya.

Tiur mengaku tidak keberatan menerima sanksi, namun ia menuntut agar penulisan redaksional sanksi dilakukan secara jujur dan benar. Menurutnya, pihak fungsionaris gereja secara sepihak mengubah poin sanksi dari yang semula tertulis ‘pernikahan tanpa izin gereja’ menjadi ‘tanpa diketahui gereja’.

Selain masalah redaksional, Tiur juga menyoroti cacat prosedur dalam pemberian sanksi tersebut. Ia menyebutkan bahwa sanksi dijatuhkan tanpa adanya koordinasi dengan pihak pusat gereja serta tidak memberikan ruang bagi jemaat untuk melakukan pembelaan diri.

Langkah hukum tersebut diambil Tiur dengan menyeret pihak HKBP Rawamangun, fungsionaris gereja Jhonny Siregar, dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, Tiur menegaskan bahwa ia tidak mengejar keuntungan finansial. Ia hanya menuntut pihak gereja menyampaikan permintaan maaf secara resmi atas kesalahan prosedur yang terjadi. Adapun nilai gugatan materiil yang dicantumkan hanya sebesar seribu rupiah sebagai bentuk simbolik.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *