Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin merombak besar-besaran jajaran pejabat di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan mutasi ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan strategis guna memastikan keberlangsungan penegakan hukum.
Anang menyebut perombakan ini merupakan mekanisme standar dalam organisasi.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari proses promosi, rotasi penyegaran, dan upaya menjaga kelancaran tugas institusi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831/2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang mencakup 29 jabatan jaksa, dengan empat posisi utama berada di lingkungan Jampidsus.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, kini berpindah tugas menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Selama menjabat, Syarief memimpin berbagai penyidikan perkara besar, mulai dari korupsi di Badan Gizi Nasional, skandal Makan Bergizi Gratis, hingga kasus pertambangan nikel dan mineral tanah jarang.
Selain itu, Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus, Muhammad Syarifuddin, dipindahtugaskan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dua koordinator di Jampidsus, yakni Dandeni Herdiana dan Andi Suharlis, masing-masing dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Perombakan ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri pada 10 Juli 2026 pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Saat ini, kasus yang menjerat Febrie telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru.
Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset sejak 2025, serta pernah menduduki posisi Direktur Penyidikan Jampidsus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.






