Yogyakarta – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik ijazah sarjana Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan ini kembali menghidupkan perdebatan lama soal keabsahan ijazah Jokowi.
Ova Emilia tidak sendirian. Dalam gugatan perdata ini, ia turut diseret bersama empat wakil rektor (warek), dekan, kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo.
PN Sleman telah menerima gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn sejak 5 Mei 2025. Komarudin tercatat sebagai penggugat dalam kasus ini.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Benar, ada gugatan itu soal itu dan kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya,” ujarnya, Jumat (9/5).
Cahyono menambahkan, gugatan ini diajukan oleh Law Firm yang beralamat di Makassar. “Pokok gugatan berkaitan melawan hukum,” jelasnya.
Saat ini, PN Sleman tengah dalam proses pemanggilan para tergugat untuk menghadiri persidangan.
Namun, terdapat kendala dalam menemukan alamat salah satu tergugat, yaitu Kasmudjo. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan pihaknya belum mengetahui detail gugatan dan latar belakang penggugat.
UGM akan mempelajari gugatan tersebut, dan menyatakan siap patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Tapi intinya kami siap patuh pada ketentuan,” tegasnya.













