FENESIA – Memasuki masa pensiunya, Jendral Polisi Idham Azis memutuskan untuk melepas jabatannya sebagai Kapolri. Idham Azis hanya menjabat selama 14 bulan.
Idham Azis, dahulunya menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Tidak genap setahun menjabat ia diangkat sebagai Kapolri.
Idham Azis memutuskan mengakhiri masa jabatan nya sebagai Kapolri dikarenakan sudah memasuki masa pensiun tepatnya 1 Februari 2021.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003, bahwa batas pensiun Anggota Kepolisian termasuk Kapolri, akan berakhir ketika berusia 58 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bila memenuhi ketentuan tertentu.
Dilansir dari balipuspanews.com, DPR RI sudah menyampaikan surat persetujuan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dengan Nomor Surat PW/00958/DPR RI/I/2021.
“Jadi SK dan surat persetujuan nya sudah disampaikan kepada Presiden melalui Kementrian Sekretaris Negara, untuk pelantikan Kapolri yang baru dipastikan dapat dilakukan sebelum 30 Januari 2021 sesuai dengan waktu pensiun Idham Azis”tutur Indra
Untuk pengganti Idham Azis secara aklamasi Komisi III DPR RI sudah menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Tunggal Kapolri yang diajukan Oleh Presiden Jokowi.
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kapolri baru pada Rabu, 20 Januari 2021
DPR RI berharap Listyo Sigit Prabowo dapat amanah dan menjalankan tugas sebagai pucuk pimpinan korps Bhayangkara.







