BeritaPemerintahanPolitik

Hakim Tipikor Minta Kejagung Usut Lonjakan Harta Nadiem Makarim Lewat TPPU

11
×

Hakim Tipikor Minta Kejagung Usut Lonjakan Harta Nadiem Makarim Lewat TPPU

Sebarkan artikel ini
hakim-desak-kejagung-telusuri-harta-nadiem-rp-4,87-triliun-melalui-tppu
hakim desak kejagung telusuri harta nadiem rp 4,87 triliun melalui tppu

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mendalami kenaikan harta kekayaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, senilai Rp 4,87 triliun. Upaya pengusutan tersebut disarankan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rekomendasi ini disampaikan seiring dengan putusan perkara pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem. Dalam persidangan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun yang sebelumnya tertuang dalam surat tuntutan.

Hakim anggota, Eryusman, menjelaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti majelis hakim mengabaikan adanya ketidakseimbangan harta kekayaan terdakwa. Menurutnya, keputusan itu diambil karena jalur hukum yang dipilih jaksa dalam perkara ini dinilai kurang tepat.

“Permohonan uang pengganti sebesar Rp 4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” tegas Eryusman.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 5,67 triliun. Angka tersebut merupakan gabungan dari Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun.

Eryusman menyatakan, investigasi terhadap nilai Rp 4,87 triliun tersebut dapat dilanjutkan melalui penyidikan TPPU. Langkah ini dimungkinkan dengan merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah terbukti dalam putusan kasus tersebut sebagai tindak pidana asal.

Ia menambahkan, dasar dalil kenaikan harta sebesar Rp 4,87 triliun tersebut mengacu pada peningkatan kekayaan yang tidak wajar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Selain itu, hal tersebut juga didasarkan pada mekanisme pembalikan beban pembuktian yang diatur dalam Pasal 37 dan 37a UU Tipikor.

Majelis hakim sebenarnya mengapresiasi upaya Kejagung untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara. Namun, ia menekankan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” pungkas Eryusman.