Jakarta – Ketua Umum DPP GMNI, Muhammad Risyad Fahlefi, menyatakan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden adalah desain ketatanegaraan yang sah dan ideal.

Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 26 Januari 2026.

Risyad menjelaskan posisi Polri diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002.

Menurutnya, Polri adalah alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ia menilai wacana yang mempertanyakan posisi Polri seringkali bermotif politik dan berpotensi melemahkan sistem ketatanegaraan.

“Secara akademik dan konstitusional, belum ada alasan kuat berkaitan dengan posisi Polri yang berada di bawah Presiden,” tegas Risyad.

Risyad menambahkan, yang perlu dikritisi adalah kualitas pelaksanaan tugas Polri.

Polri harus terus diperkuat agar profesional, presisi, dan taat hukum.

Ia menekankan bahwa di negara demokrasi modern, kepolisian berada langsung di bawah kepala pemerintahan.

Namun tetap diawasi melalui mekanisme hukum, parlemen, dan kontrol publik.

“GMNI berpandangan tegas bahwa Polri harus menjadi alat negara, bukan alat kekuasaan,” ujarnya.

DPP GMNI mendukung penguatan reformasi Polri secara berkelanjutan.

“Reformasi institusi tidak dilakukan dengan mengutak-atik struktur ketatanegaraan, tetapi dengan memperkuat integritas, transparansi, serta memastikan keberpihakan Polri pada keadilan sosial,” pungkas Risyad.

DPP GMNI akan terus mengambil posisi kritis-objektif dalam mengawal isu-isu strategis kebangsaan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *