Berita

DPP IMM Dorong Pembahasan Aturan Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR

105
×

DPP IMM Dorong Pembahasan Aturan Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR

Sebarkan artikel ini
da512125c29f1411923dedbdf51fa18e.jpg
da512125c29f1411923dedbdf51fa18e.jpg

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak pemerintah dan partai politik untuk segera melakukan reformasi parlemen. Reformasi ini berupa pembatasan usia dan periode masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah tersebut dinilai mendesak untuk menjamin regenerasi politik, mencegah dominasi elite lama, serta memastikan parlemen lebih relevan dengan tantangan generasi muda dan dinamika ekonomi masa depan. Tanpa mekanisme pembatasan usia dan periode, DPR berisiko menghadapi stagnasi representasi.

Ketua Umum DPP IMM Riyan Betra Delza menyatakan, Indonesia sedang berada pada momentum bonus demografi dengan mayoritas penduduk adalah anak muda. “Namun, ruang politik masih terkunci pada elite lama yang sulit tergantikan. Jika ini dibiarkan, parlemen akan kehilangan legitimasi sekaligus gagal menjawab tantangan bangsa ke depan,” ujar Riyan, Senin (29/9/2025).

IMM menegaskan urgensi pembatasan ini berangkat dari sejumlah pertimbangan. Pertama, pentingnya regenerasi politik agar parlemen tidak terjebak pada status quo.

Kedua, pembatasan periode akan mencegah terjadinya akumulasi kekuasaan segelintir politisi dan meminimalisasi praktik oligarki. Ketiga, mayoritas populasi bangsa adalah generasi muda, sehingga wajah DPR seharusnya mencerminkan demografi Indonesia hari ini.

Keempat, dominasi politisi lama berpotensi membuat DPR abai terhadap isu-isu krusial seperti transformasi digital, green economy, hingga masa depan tenaga kerja muda.

IMM juga menekankan bahwa partai politik dan pemerintah tidak boleh bersikap pasif terhadap gagasan ini. Partai politik, sesuai mandat Undang-Undang Partai Politik, harus menjalankan fungsi kaderisasi dengan serius.

Partai politik diminta memberi ruang lebih luas bagi anak muda, perempuan, dan kelompok progresif untuk terlibat aktif dalam gelanggang politik.

Sementara itu, pemerintah dituntut untuk mengambil langkah konkret, termasuk mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan regulasi terkait. Langkah ini penting agar mekanisme pembatasan usia dan periode jabatan dapat terwujud secara nyata.

“Regenerasi politik adalah mandat sejarah sekaligus moral. Demokrasi hanya akan sehat bila partai politik berani melakukan sirkulasi elite dan pemerintah memberikan payung regulatif yang jelas. IMM siap mengawal isu ini agar tidak berhenti di ruang wacana, tetapi benar-benar menjadi kebijakan yang dirasakan rakyat,” tegas Riyan.

Sebagai organisasi kader, IMM menegaskan sikapnya berpijak pada semangat Islam Berkemajuan yang menekankan keadilan sosial, pembebasan, dan keberpihakan pada rakyat. Perjuangan ini dipandang bukan sekadar tuntutan demokratisasi, tetapi bagian dari ikhtiar kolektif membangun politik Indonesia yang lebih etis, rasional, dan berorientasi pada kepentingan publik.