Jakarta – DJ Panda, atau Giovanni Surya Saputra, memilih bungkam usai diperiksa polisi terkait laporan dugaan pengancaman dari artis Erika Carlina. Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025).
DJ Panda keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.22 WIB didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media, DJ Panda enggan berkomentar.
“Sama kuasa hukum saya saja ya,” ujarnya singkat, menghindari pertanyaan wartawan.
Michael Sugijanto menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum.
“Kami ikutin prosedur yang berlaku. Terima kasih sudah menunggu,” kata Michael. “Kami masih belum bisa kasih keterangan, nanti kalau sudah beres. Ikutin saja kasusnya pasti akan ada titik terangnya nanti.”
Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas dugaan pengancaman dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan bermula saat Erika mendapat informasi dari saksi mengenai pesan ancaman dari DJ Panda.
“Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” kata Kombes Ade Ary pada Jumat (25/7/2025).
Selain itu, DJ Panda dituduh menyebarkan data pribadi Erika, termasuk foto USG, ke dalam grup WhatsApp. Ia juga disebut ingin membuat berita bohong terkait anak yang dikandung Erika.
DJ Panda dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.













