Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, membantah tudingan menerima aliran dana atau narkoba dari bandar bernama Koh Erwin.
Pernyataan ini disampaikan melalui surat yang ditulis Didik saat menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
Pengacara Didik, Rofiq Ansgari, menyampaikan surat pernyataan kliennya pada Jumat (20/2).
Dalam suratnya, Didik menyatakan tidak pernah memerintahkan anak buahnya, AKP Malaungi, untuk meminta uang kepada Koh Erwin.
Ia juga membantah menugaskan Malaungi bekerja sama dengan bandar narkoba di Bima Kota.
Berikut isi lengkap surat pernyataan Didik:
- Saya tidak pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada Koh Erwin.
- Saya tidak pernah meminta atau memerintahkan AKP Maulangi untuk bekerja sama dengan siapapun, termasuk Koh Erwin, dalam hal narkoba.
- Saya tidak pernah mengenal, bertemu, atau bekerja sama dengan Koh Erwin.
- Narkotika dan psikotropika di koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi, dan tidak ada hubungannya dengan AKP Maulangi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang ditemukan berupa sabu (16,3 gram), ekstasi (49 butir dan 2 butir sisa pakai), Aprazolam (19 butir), Happy Five (2 butir), dan ketamin (5 gram).
Tes rambut juga menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Polda NTB juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana narkoba dari Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui AKP Malaungi.
Didik telah dipecat tidak hormat (PTDH) dari Polri dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.














