Bandung – Serikat pekerja Jawa Barat menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2026 sebesar Rp 2.317.601.
Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadi pemicu penolakan ini.
Mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan serikat pekerja menolak penetapan UMP Jawa Barat dan UMSK kabupaten dan kota di Jawa Barat Tahun 2026 karena gubernur hanya menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 2,3 juta, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, penetapan UMP Jawa Barat hanya menggunakan alfa 0,7 persen, yang disebutnya terendah se-Indonesia.
Sementara itu, kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Barat berdasarkan kesepakatan ILO dan Kemenaker adalah Rp 4,1 juta.
“UMP sangat jauh dari KHL,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada tujuh kabupaten dan kota yang mengusulkan penghapusan atau tidak ditetapkannya upah minimum sektoral (UMS) kabupaten dan kota.
Sedangkan 12 kabupaten kota lainnya ditetapkan, namun tidak sesuai usulan wali kota dan bupati.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebelumnya menyampaikan penetapan dan pengumuman Upah Minimum (UMP, UMSP, UMK dan UMSK) di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).












