Berita

Calon Hakim Agung Soroti Penayangan Tersangka: Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

108
×

Calon Hakim Agung Soroti Penayangan Tersangka: Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
e774d081fc9293373b220c7a3738af16.jpg
e774d081fc9293373b220c7a3738af16.jpg

Jakarta – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Annas Mustaqim, menegaskan bahwa penayangan terduga pelaku tindak pidana dengan rompi dan tangan diborgol melanggar asas praduga tak bersalah. Hal itu diungkap Annas dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung MA 2025 yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 September 2025.

Annas menjelaskan, seseorang tidak boleh ditampilkan dengan rompi khas tersangka dan tangan diborgol sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Isu tersebut mencuat setelah Anggota Komisi III DPR, Benny Utama, mempertanyakan praktik penyidikan yang kerap dilakukan aparat penegak hukum. Benny menyebut lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sering menampilkan terduga pelaku dengan atribut tersebut.

Menurut Benny, praktik itu berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Ia juga menyoroti potensi pembentukan opini publik bahwa seseorang sudah bersalah, terutama dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), padahal belum ada vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Annas membenarkan bahwa penayangan terduga pelaku dengan cara itu memang melanggar asas praduga tak bersalah. “Memang penayangan tersebut melanggar asas praduga tidak bersalah seseorang,” ujarnya.

Annas menambahkan, asas praduga tak bersalah harus senantiasa ditegakkan. Hal ini penting untuk melindungi hak asasi manusia setiap individu, termasuk tersangka atau tertuduh, sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

Uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA ini berlangsung selama empat hari, yaitu pada 9, 10, 11, dan 16 September 2025. Sebanyak 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc mengikuti proses pengujian tersebut.

Pada hari terakhir, 16 September 2025, Komisi III DPR dijadwalkan akan menggelar rapat pleno. Rapat ini bertujuan untuk membahas serta menetapkan pemilihan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.