Berita

Buruh Berunjuk Rasa di Istana, Tolak Usulan UMP 2026

95
×

Buruh Berunjuk Rasa di Istana, Tolak Usulan UMP 2026

Sebarkan artikel ini
9086734ca73577e8a12781e0e4e08fe4.jpg
9086734ca73577e8a12781e0e4e08fe4.jpg

Jakarta – Gelombang unjuk rasa buruh siap mengguncang Jakarta dan Jawa Barat di penghujung tahun 2025. Ribuan pekerja dari berbagai serikat berencana turun ke jalan menuntut revisi upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai tidak adil.

Aksi besar-besaran ini dipicu oleh penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta yang dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidup layak (KHL) di ibu kota.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, aksi di Jakarta akan melibatkan 500 hingga 1.000 buruh. Mereka akan berkumpul di Patung Kuda sebelum bergerak menuju Istana Negara.

“Demo ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan yang tidak adil dan merugikan kaum buruh,” tegas Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12/2025).

Tak hanya di Jakarta, ribuan buruh dari Jawa Barat juga berencana menggelar aksi lanjutan pada Selasa (30/12/2025). Mereka akan mendesak Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengembalikan dan menetapkan nilai upah minimum sektoral provinsi kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota.

KSPI juga berencana menggugat penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan UMSK Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka juga tengah mengkaji kemungkinan gugatan serupa di sejumlah provinsi lain, termasuk Sumatera Utara.

Penetapan UMP di berbagai daerah sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula perhitungan kenaikan upah menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alfa.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, penetapan UMP 2026 didasarkan pada indeks alfa 0,75. “Dengan demikian UMP Jakarta naik Rp 333.115 dari sebelumnya Rp 5.396.761,“ jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan UMP dan UMSP Jawa Barat untuk tahun depan masing-masing mencapai Rp 2.317.601 dan Rp 2.339.995. Ia menyebut nilai tersebut sebagai yang paling ideal, meski berpotensi memicu pro dan kontra dari kalangan pengusaha dan pekerja.