Dharmasraya – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Polres Dharmasraya atas dugaan korupsi, Selasa (12/8/2025).
ASN berinisial BY itu diduga melakukan penyimpangan anggaran di Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD). Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta.
Annisa menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk penyimpangan anggaran. Ia mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tidak akan menutup-nutupi. Jika memang ada indikasi kuat dan bukti awal, maka biarlah APH bekerja secara independen dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujar bupati.
Dugaan korupsi ini terungkap setelah audit internal terkait anggaran tahun 2025 di Bidang Perbendaharaan BKD.
Annisa menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada Mei 2025. Ia baru mengetahui kejadian tersebut pada 7 Agustus 2025 dari Pj Sekda, Jasman Rizal.
“Kami telah melakukan telaah administrasi, dan beberapa indikasi memang mengarah pada pelanggaran hukum,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Apabila ditemukan cukup bukti, tentunya akan masuk ke penyelidikan,” pungkasnya.












