Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah mengedepankan pendekatan edukasi dan pengawasan ketat dalam mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. PBNU menilai pelarangan total terhadap vape tidak diperlukan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Ketua PBNU, KH Ahmad Fahrur Rozi, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah harus bersifat proporsional. Mengingat vape merupakan produk legal yang beredar di masyarakat, fokus utama seharusnya diarahkan pada penutupan celah penyalahgunaan.

“Tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik,” ujar Gus Fahrur di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Gus Fahrur menegaskan bahwa PBNU tetap mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba. Namun, ia menilai pengawasan distribusi di lapangan serta edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika jauh lebih efektif dibandingkan melarang produk vape secara menyeluruh.

Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan prinsip menjaga jiwa atau hifz al-nafs dalam kerangka kemaslahatan masyarakat. PBNU meyakini pemerintah dapat memastikan penggunaan vape tetap berada dalam koridor hukum melalui regulasi yang tepat dan spesifik.

“Saya kira tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba dengan lebih ketat,” pungkasnya.

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah mengedepankan pendekatan edukasi dan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. PBNU menilai pelarangan total terhadap vape tidak diperlukan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi menyatakan, kebijakan pemerintah sebaiknya bersifat proporsional. Mengingat vape merupakan produk legal yang diperjualbelikan secara resmi di Indonesia, fokus utama seharusnya diarahkan pada penutupan celah penyalahgunaan.

“Tidak serta-merta dilarang mutlak, tetapi kita mendorong kebijakan yang proporsional dan berbasis kemaslahatan publik,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur, Rabu (8/4/2026).

Gus Fahrur menegaskan, PBNU tetap mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba. Namun, ia menilai pengawasan di lapangan serta edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika jauh lebih efektif dibandingkan melarang vape secara menyeluruh.

Menurutnya, aturan ketat harus difokuskan pada pengawasan distribusi agar vape tidak disalahgunakan sebagai medium peredaran narkoba. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz al-nafs) dalam kerangka kemaslahatan masyarakat.

PBNU meyakini pemerintah dapat memastikan penggunaan vape tetap berada dalam koridor hukum melalui regulasi yang tepat. Oleh karena itu, Gus Fahrur berpendapat larangan total tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU Narkotika.

“Saya kira tidak harus melarang vape dalam RUU Narkotika, tapi lebih mendorong pengaturan spesifik terhadap modus penyalahgunaan vape untuk narkoba,” pungkasnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *