Berita

Bareskrim Periksa Lisa Mariana Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Pidana

66
×

Bareskrim Periksa Lisa Mariana Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Pidana

Sebarkan artikel ini
6a10d61766a930bbf92eae430691a553.jpg
6a10d61766a930bbf92eae430691a553.jpg

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lisa Mariana dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. “Betul (dipanggil) sebagai tersangka Senin jam 11,” ujar Rizki saat dikonfirmasi pada Ahad, 19 Oktober 2025.

Penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025. Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Kasus ini bermula dari klaim Lisa Mariana yang menyatakan telah dihamili Ridwan Kamil, usai bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021. Ridwan Kamil membantah tegas klaim tersebut.

Merespons klaim tersebut, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 11 April 2025, atas dugaan pencemaran nama. Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, serta Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat lantaran klaim Lisa Mariana yang mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil, sehingga mencemarkan nama baik mantan gubernur Jawa Barat tersebut.