Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perbankan syariah mencapai Rp980,30 triliun pada akhir 2024.

Angka tersebut meningkat 9,88% secara tahunan (yoy) dari Rp892,26 triliun pada Desember 2023. Peningkatan ini turut mengerek pangsa pasar perbankan syariah menjadi 7,72%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK melihat peluang yang besar bagi perbankan syariah di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

“Peluang ini dapat dimanfaatkan dengan menggarap pasar khusus dan terus mendorong produk keuangan alternatif yang unik, selain produk perbankan umum yang kompetitif dengan perbankan konvensional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/2).

Dari sisi intermediasi, OJK mencatat penyaluran pembiayaan mencapai Rp643,55 triliun, tumbuh 9,92% yoy.

Dana pihak ketiga (DPK) pun meningkat sekitar 10% yoy menjadi Rp753,60 triliun, jauh di atas pertumbuhan industri perbankan nasional yang berkisar 4-5%.

Sektor perumahan menjadi penopang utama pembiayaan yang disalurkan, dengan proporsi sekitar 23%. Sementara itu, pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai sekitar 16-17% dari total pembiayaan.

Permodalan bank syariah terpantau kuat, dengan capital adequacy ratio (CAR) sebesar 25,4%, di atas ketentuan yang ditetapkan. Likuiditas juga memadai, dengan rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) masing-masing 154,52% dan 32,09%.

Kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio NPF Gross sebesar 2,12% dan NPF Nett 0,79%. Profitabilitas juga terus bertumbuh, dengan return on asset (ROA) sebesar 2,04%.

Untuk meningkatkan skala ekonomi dan keunikan model bisnis, OJK mendorong lima arah kebijakan pada tahun ini. Di antaranya konsolidasi bank syariah dan penguatan unit usaha syariah (UUS) melalui dukungan proses pemisahan (spin-off).

“OJK mendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi agar menghasilkan bank umum syariah (BUS) dengan kapasitas yang besar,” kata Dian.

Arah kebijakan lainnya meliputi finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk perbankan syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran perbankan syariah di sektor UMKM.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *