Jakarta – Aktor Ammar Zoni bersama empat terdakwa lainnya resmi dipindahkan sementara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, menuju Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta. Pemindahan ini dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) untuk mempermudah jalannya persidangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat mereka.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi pemindahan lima warga binaan tersebut. Ammar Zoni dan rekan-rekannya tiba di Lapas Narkotika Cipinang sekitar pukul 18.00 WIB.
Setibanya di Lapas Narkotika Cipinang, para terdakwa langsung menjalani proses administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, mereka ditempatkan di Kamar Penempatan Khusus (Patsus).
Rika Aprianti menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
Hal ini sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat yang menyatakan tujuan pemindahan untuk kelancaran proses persidangan.
Ammar Zoni dijadwalkan hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/12/2025). Empat terdakwa lain juga akan dihadirkan secara luring di ruang sidang.
Satu terdakwa, yakni Ade Chandra Maulana, diizinkan mengikuti persidangan secara virtual. Keputusan ini diambil karena Ade Chandra mengidap penyakit TBC yang sangat menular.
Jaksa Andi, pada sidang sebelumnya Kamis (11/12/2025), membacakan surat dari Ditjenpas tertanggal 9 Desember 2025 yang mengizinkan seluruh terdakwa mengikuti sidang secara luring.
Surat tersebut menyatakan bahwa guna mempermudah proses persidangan, narapidana atas nama Asep alias Cecep, Ardian Prasetio, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, Muhammad Rifadi, dan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni diizinkan dipindahkan sementara ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta.
Majelis Hakim Ketua, Elyarahma Sulistiyowati, mengabulkan permohonan tersebut. Namun, untuk terdakwa Ade Chandra Maulana, sidang akan dilaksanakan secara elektronik demi mencegah penyebaran penyakit menular.
Sidang kasus narkoba ini akan dilanjutkan pada Kamis (18/12/2025) pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya—Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi—didakwa mengedarkan narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi secara bekerja sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram dari jumlah tersebut diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis, termasuk dakwaan utama Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika, serta dakwaan subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut menyebutkan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.”














