Semarang – Polda Jawa Tengah memecat AKBP Basuki, Kasubdit Dalmas Ditsamapta, dari institusi kepolisian. Pemecatan ini merupakan buntut dari serangkaian pelanggaran etik yang mencoreng nama baik Polri.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Bidpropam Polda Jawa Tengah, Rabu (3/12/2025).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengungkapkan bahwa AKBP Basuki terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri.
“Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” tegas Artanto, Kamis (4/12/2025).
Pelanggaran tersebut meliputi tindakan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
Hubungan dekat Basuki dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi menjadi inti dari pelanggaran ini. Bahkan, Basuki memasukkan wanita tersebut ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Puncaknya, pada 16 November 2025, Basuki dan wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Semarang. Keesokan harinya, wanita itu ditemukan meninggal dunia.
“Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” ujar Artanto.
Selain PTDH, Basuki juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Atas putusan ini, Basuki menyatakan akan mengajukan banding.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggotanya yang melanggar Kode Etik Profesi.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegas Artanto.
Sebelumnya, AKBP Basuki juga telah dijatuhi sanksi patsus selama 20 hari terkait kasus kematian Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang.














