Jakarta – Advokat didorong untuk lebih berperan aktif dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. KUHAP baru ini akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar, mengatakan KUHAP baru menempatkan advokat sebagai subjek aktif. Advokat akan berperan dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“KUHAP baru justru menempatkan mereka sebagai aktor yang aktif, strategis, dan wajib terlibat dalam setiap tahapan penegakan hukum,” ujar Heikal di Jakarta Selatan, Minggu (30/11/2025).
Heikal menjelaskan, KUHAP yang lama membatasi ruang gerak advokat. Fungsi pendampingan advokat lebih bersifat simbolik.
“Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apa pun pada tahap penyidikan,” ucap Heikal.
Heikal mendukung program pemerintah seperti pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa.
“KUHAP baru merupakan terobosan besar dan tantangan bagi advokat dengan membedah 11 hak advokat di KUHAP baru, dari nasihat hukum hingga meminta salinan BAP klien,” pungkasnya.







