Jakarta – Fandi Ramadhan (26), ABK asal Medan Belawan, Sumut, terancam hukuman mati. Ia terjerat kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat hampir 2 ton.
Tuntutan hukuman mati dibacakan di Pengadilan Negeri Batam. Keluarga Fandi menduga anaknya korban dan tak terima tuntutan tersebut.
Fandi disebut tidak tahu menahu soal sabu yang diselundupkan. Ia baru bekerja di kapal itu.
Sidang tuntutan digelar 5 Februari 2025. Jaksa menuntut hukuman mati.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati,” bunyi tuntutan.
Fandi didakwa melakukan peredaran narkoba bersama sejumlah orang. Mereka adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Para terdakwa dituntut secara terpisah. Mr Tan alias Jacky Tan masuk DPO.
Sidang pembelaan (pleidoi) akan digelar Senin (23/2).
Sulaiman (51), ayah Fandi, mengatakan anaknya lulus sekolah pelayaran pada 2022. Fandi sempat bekerja di Brandan, Langkat, namun penghasilannya kurang.
Karena kondisi ekonomi, Fandi ingin bekerja di kapal asing. Ia mendapat tawaran kerja di kapal Thailand.
Fandi berkomunikasi dengan agen dan menyiapkan dokumen. Ia juga sempat berkomunikasi dengan kapten kapal, Hasiholan Samosir, yang juga menjadi terdakwa.
Fandi berangkat dari rumah pada Mei 2025 menuju Thailand. Biaya akomodasi ditanggung pemberi kerja.
Setiba di Thailand, Fandi sempat berkomunikasi dengan ibunya. Ia bercerita belum mulai bekerja dan tinggal di hotel selama 10 hari.
Kapten kapal kemudian menyampaikan bahwa mereka akan membawa kapal tanker pembawa minyak. Fandi dan sejumlah orang menuju kapal tanker dengan speedboat.
Di tengah laut, Fandi melihat bongkar muat barang. Ia mengaku tidak tahu pasti barang yang diangkut.
Namun, Fandi meminta kapten kapal untuk memastikan isi muatan karena takut ada barang berbahaya. Ia curiga dengan muatan tersebut.
“Dia bilang sama kapten, dia curiga, minta coba periksa dulu benda itu, entah itu di dalamnya bom, kata si Fandi ini,” jelas Sulaiman.
Kapal berangkat dari Thailand menuju Indonesia. Di perairan Karimun, kapal ditangkap BNN dan Bea Cukai.
Setelah dicek, ditemukan sabu-sabu di dalam kapal. Sulaiman yakin anaknya tidak terlibat dan tidak tahu soal narkoba.
Sulaiman dan istrinya harus bolak balik ke Batam untuk menyaksikan persidangan. Saat sidang tuntutan, Sulaiman tidak bisa berangkat karena tidak punya uang.
Istrinya berangkat berkat sumbangan tetangga. Harapan Sulaiman agar anaknya sukses di pelayaran pun pupus.
“Enggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman.
“Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu,” katanya.
Kasus ini mendapat perhatian nasional. Hotman Paris Hutapea turun tangan dan berkomunikasi dengan orang tua Fandi di Kelapagading, Jakarta Utara, Jumat (20/2).













