Berita

Konsumen Apartemen Antasari Adukan Pengembang ke Komnas HAM, Minta AJB!

68
×

Konsumen Apartemen Antasari Adukan Pengembang ke Komnas HAM, Minta AJB!

Sebarkan artikel ini
konsumen-apartemen-di-jaksel-ngadu-ke-komnas-ham-dipersulit-dapat-ajb
konsumen apartemen di jaksel ngadu ke komnas ham dipersulit dapat ajb

Jakarta Selatan – Konsumen Apartemen 45 Antasari mengadu ke Komnas HAM, Selasa (3/3). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran HAM terkait kepemilikan unit apartemen.

Konsumen merasa dipersulit dalam mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).

Kuasa hukum konsumen, Anis Fauzan, menyebut pengembang diduga memotong 20% pembayaran yang sudah dilakukan.

Erik Herlambang, salah satu konsumen, menjelaskan masalah ini bermula pada 2014 saat pembelian apartemen.

Pembangunan saat itu dikerjakan oleh PT Prospek Duta Sukses (PDS).

Namun, proyek terhenti karena pengembang dinyatakan pailit.

“Tahun 2020 bulan Juni, tiba-tiba ada pemberitahuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” kata Erik.

Proyek sempat dilanjutkan pengembang lain. Namun, konsumen diminta membayar lagi 20%.

Konsumen menolak dan meminta pengembalian uang, tetapi ditolak. Pengembang menawarkan penggabungan AJB.

“Keluarlah satu surat yang menyatakan bahwa kalau mau penggabungan itu terkena denda 20 persen,” ujar Erik.

Aduan ke Komnas HAM tercatat dengan nomor 234/ILF/.PENGADUAN/III/2026.

Kasus ini mencuat pada 2022.

Paguyuban Korban Antasari 45 mengaku rugi Rp591,9 miliar akibat proyek mangkrak.

Kerugian berasal dari pembayaran 775 pembeli untuk 923 unit kepada PT PDS.

Pada 2014, perusahaan dinilai belum memiliki IMB saat memasarkan unit.

Pengembang juga dinilai tidak bisa membuktikan kemajuan pembangunan.

Padahal, pengembang sudah mengantongi Rp591,5 miliar ditambah pinjaman US$25 juta.

PT PDS akhirnya dinyatakan pailit.

Manajemen PT PDS sempat memastikan proyek akan berlanjut.

Direktur Utama PT PDS, AH Bimo Suryono, optimistis proyek berlanjut dengan masuknya PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) sebagai pemegang saham pengendali.