BeritaNasional

Bareskrim Sita Emas Toko Semar Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal

78
×

Bareskrim Sita Emas Toko Semar Nganjuk, Usut TPPU Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
terindikasi-tppu,-bareskrim-angkut-semua-emas-dari-toko-semar-nganjuk
terindikasi tppu, bareskrim angkut semua emas dari toko semar nganjuk

Nganjuk – Bareskrim Polri menyita emas batangan dan perhiasan dari Toko Emas ‘Semar’ di Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (20/2/2026).

Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penambangan emas tanpa izin (PETI).

Sebelumnya, tim Bareskrim menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk sejak Kamis.

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, menjadi saksi dalam penggeledahan.

“Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar,” ujarnya, Jumat (21/2/2026).

Petugas memeriksa perhiasan emas, dokumen administrasi, dan mengangkut perhiasan dari etalase.

Diduga, perhiasan emas tersebut menjadi barang bukti dalam kasus TPPU hasil penambangan tanpa izin.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan PPATK.

Laporan tersebut mengenai transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah memiliki putusan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.

Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada periode 2019-2022.

Ditemukan aliran dana emas ilegal yang mengalir ke beberapa pihak.