Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menolak aksi sweeping warung makan selama bulan Ramadan.
Menurutnya, sweeping bukanlah cara yang tepat untuk menjaga kesucian Ramadan.
Kiai Cholil menekankan pentingnya menjaga suasana Ramadan.
Namun, ia mengingatkan agar hal itu tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Tidak perlu sampai melakukan sweeping di rumah makan yang masih buka saat Ramadan,” tegasnya.
Cholil menjelaskan, aturan daerah terkait jam operasional rumah makan harus dipatuhi.
Penertiban, menurutnya, harus dilakukan oleh aparat berwenang.
Ia menyarankan agar warung makan yang buka tidak memamerkan makanan secara terbuka di depan umum.
Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa.
Meski begitu, razia sepihak bukanlah solusi yang tepat.
Menurutnya, sweeping oleh kelompok masyarakat berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak harmoni sosial.
Cholil mengajak masyarakat untuk mengedepankan sikap saling menghormati.
Ramadan, katanya, harus menjadi momentum untuk memperkuat nilai kebersamaan dan kedamaian.
Semangat ibadah tidak boleh diiringi tindakan yang melanggar aturan atau menimbulkan keresahan.
“Menjaga kesucian Ramadan harus dilakukan dengan cara yang bijak dan sesuai aturan, bukan dengan tindakan sepihak,” tegasnya.
Cholil meminta agar penertiban diserahkan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah setempat.
Negara memiliki mekanisme dan aturan yang jelas dalam menjaga ketertiban umum, termasuk selama Ramadan.
Dengan demikian, suasana Ramadan tetap kondusif, penuh kedamaian, dan jauh dari tindakan yang bisa memicu gesekan antarwarga.
Pernyataan MUI ini menjadi pengingat bahwa menjaga nilai keagamaan harus sejalan dengan prinsip hukum, ketertiban, dan toleransi.







