Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI diminta segera memberikan klarifikasi terkait dugaan WNI yang bergabung dengan Israel Defense Forces (IDF).
Permintaan ini datang dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi.
Informasi ini telah memicu perbincangan luas di masyarakat.
Okta menilai pemerintah perlu bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hal ini penting agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Klarifikasi resmi juga penting untuk menjaga stabilitas opini publik. Serta memastikan informasi yang beredar memiliki dasar yang jelas.
Ia menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti benar, pemerintah harus mengambil langkah tegas.
Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
WNI tidak diperkenankan bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tanpa izin Presiden.
Hal ini sesuai konstitusi dan regulasi di Indonesia.
Kabar dugaan WNI menjadi tentara Israel IDF tengah ramai diperbincangkan.
Merujuk laporan Al Jazeera, organisasi Israel Hatzlacha menyebut ada lebih dari 50.000 warga asing bergabung menjadi pasukan Israel.
Mereka biasanya memiliki kewarganegaraan ganda dan paspor selain Israel.
Dari data itu, ada satu orang yang diduga WNI dengan kewarganegaraan ganda yang telah bergabung dengan pasukan Zionis.














