Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Fasilitas dari pengusaha Oesman Sapta Odang (OSO) itu dinilai berpotensi gratifikasi dan tindak pidana korupsi.
ICW menyebut penerimaan fasilitas jet pribadi bisa memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menjelaskan hal ini pada Kamis (19/2/2025).
Menurutnya, Pasal 12 huruf B ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Jika gratifikasi bernilai Rp10 juta atau lebih dan tidak bisa dibuktikan bukan suap, pelaku bisa dipidana 4 tahun hingga seumur hidup.
Fasilitas jet pribadi ini diperkirakan bernilai Rp566 juta.
Nilai ini dinilai melebihi standar biaya perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 menetapkan maksimal Rp22,1 juta untuk tiket pulang-pergi.
Nasaruddin menggunakan jet pribadi OSO saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Jet pribadi dengan nomor registrasi PK-RSS itu dimiliki oleh perusahaan Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands.
OSO tercatat sebagai pemegang saham sejak 2008.
Perjalanan Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta memakan waktu sekitar lima jam.
Perkiraan emisi karbon dioksida mencapai 14 ton CO₂, menjadikannya moda transportasi paling polutif.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, menjelaskan fasilitas jet disiapkan atas inisiatif OSO.
Tujuannya agar Nasaruddin bisa hadir meresmikan Gedung Balai Sarkiah di tengah agenda padat.
“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” ucapnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, meminta Nasaruddin hadir di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
Tujuannya untuk memberikan keterangan terkait penerimaan fasilitas tersebut.
Keterangan ini penting untuk ditelaah dan dianalisis sebelum menentukan langkah lanjut.














