Jakarta – Kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah menuai protes. Kebijakan opsen pajak diduga menjadi penyebabnya.
Masyarakat mengeluhkan kenaikan ini. Seruan setop bayar pajak bahkan menggema.
Apa itu opsen pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan atas pajak tertentu. Pemungutannya dilakukan Pemda.
Dasarnya persentase tertentu dari pajak pokok. Istilah ini muncul dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Opsen meliputi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Di Jawa Tengah, opsen pajak berlaku sejak 5 Januari 2025. Pemprov Jawa Tengah resmi menerapkannya.
Artinya, kebijakan ini sudah berjalan satu tahun.
Pengamat perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai ada kaitan antara opsen pajak dan pemangkasan transfer ke daerah (TKD) oleh Kemenkeu.
“Alasan utama karena ada penghematan transfer fiskal ke daerah dari Pak Purbaya (Menteri Keuangan),” kata Ronny.
“Pak Purbaya memotong anggaran, sehingga PAD yang menjadi dasar APBD berkurang,” lanjutnya.
“Sehingga, untuk mengisi APBD, Pemda melihat potensi pajak-pajak daerah tersebut. Jadi, ada sebab-akibatnya,” tambahnya.
Pemerintah memangkas TKD pada 2025 dan berlanjut di 2026. Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD ditetapkan Rp 693 triliun.
Angka ini turun sekitar 24,8 persen dibandingkan outlook TKD pada 2025 sebesar Rp 864 triliun. Pemda pun mencari cara mengatasi dampak kebijakan ini.
Namun, Kemenkeu atau Pemerintah Pusat dinilai tak bisa berbuat banyak. Ronny juga mengkritisi dasar hukum kebijakan tersebut.
Ia menilai ada indikasi pelanggaran hukum.
“(Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat) tidak bisa apa-apa. Namun, dari sudut angle mengapa kebijakan itu muncul, kebijakan tersebut tidak boleh menurut hukum,” pungkasnya.







