Jakarta – Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memperingatkan bahaya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Ia menilai hal ini berisiko tumpang tindih kewenangan dengan Polri.
Menurutnya, pelibatan militer bisa membuka ruang kembalinya pendekatan keamanan ala Orde Baru.
Bambang menekankan perbedaan mendasar antara TNI dan Polri.
TNI memiliki mandat utama di bidang pertahanan negara.
Sementara Polri bertugas dalam keamanan dan penegakan hukum.
Ia berpendapat, penanganan terorisme seharusnya menggunakan pendekatan penegakan hukum, bukan militeristik.
“Jika terorisme didekati dengan paradigma perang, maka yang muncul bukan lagi proses hukum, tetapi logika musuh yang harus dihabisi,” ujarnya.
Kebijakan pelibatan TNI dinilai berpotensi mendorong sekuritisasi isu terorisme secara berlebihan.
Hal ini bisa memperluas peran militer ke ranah keamanan dalam negeri.
Jika tidak dibatasi, situasi ini dapat menggerus prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Pendekatan militer berisiko merusak sistem peradilan pidana karena due process of law bisa terabaikan,” tegasnya.
Bambang menyoroti gagasan ini terkait pengalaman di Papua.
Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak digeneralisasi ke seluruh Indonesia.
Menurutnya, pelibatan TNI di Papua muncul karena anggapan keterbatasan aparat penegak hukum.
Meski demikian, perluasan peran militer harus dibatasi ketat.
Ia menegaskan pentingnya menjaga koridor peran masing-masing institusi.
TNI harus tetap pada fungsi pertahanan negara, sementara Polri menjalankan peran keamanan dan penegakan hukum.
“Pembagian peran yang jelas adalah kunci menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.







