Jakarta – Dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ditahan Bareskrim Polri. Mereka adalah TA (Taufiq Aljufri) dan ARL.
Keduanya jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (10/2/2026).
Keduanya ditahan 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan usai keduanya diperiksa perdana dalam kasus dugaan fraud ini pada Senin (9/2/2026).
Penyidik mencecar TA, selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI, dengan 85 pertanyaan.
ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI, dicecar 138 pertanyaan.
Satu tersangka lain berinisial MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berhalangan hadir karena sakit.
“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” kata Ade Safri.
Ketiga tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik.
Mereka juga diduga membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif) periode tahun 2018–2025.
Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang menghubungkan antara pihak lender (pemberi dana) dengan borrower (peminjam).
Modusnya adalah nama borrower existing yang masih dalam ikatan perjanjian aktif dan berstatus melakukan angsuran aktif, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan borrower.
Hal tersebut kemudian ditransmisikan oleh PT DSI dalam platform digital mereka guna menarik pihak lender.







