Medan – Sistem Peradilan Militer disorot karena dinilai tidak transparan dan akuntabel.

Akibatnya, banyak korban kekerasan yang melibatkan anggota TNI kesulitan mendapatkan keadilan.

Hal ini diungkapkan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, saat RDPU dengan Komisi XIII DPR RI.

Irvan menilai proses penyidikan dalam Peradilan Militer kerap tidak jelas.

Minimnya pengawasan publik juga merugikan korban kekerasan militer.

UU Peradilan Militer yang berlaku 29 tahun belum direvisi.

Padahal, aturan itu dinilai tak relevan dengan reformasi hukum dan HAM.

“Banyak tidak mendapatkan keadilan, karena tidak adilnya peradilan militer, proses penyidikan yang tidak jelas,” tegas Irvan.

Irvan berharap Komisi XIII DPR RI mendorong revisi UU Peradilan Militer.

Eva Meliani Doru Pasaribu menyoroti proses hukum anggota militer yang seolah di luar kontrol publik.

Ia membandingkan penanganan perkara warga sipil dan anggota TNI.

Eva menyoroti ketertutupan Peradilan Militer dan potensi impunitas.

LBH APIK Jakarta menerima sekitar 1.000 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya.

Kasus tersebut mulai dari kekerasan seksual, KDRT, hingga kekerasan dalam pacaran.

Perwakilan LBH APIK Jakarta, Christine Constanta, memaparkan data kekerasan berbasis gender yang melibatkan anggota militer.

Pada 2021 tercatat 10 kasus, meningkat menjadi 45 kasus pada 2022, lalu melonjak menjadi 60 kasus pada 2023.

Namun, jumlah tersebut menurun drastis pada 2024 hingga 2025 dengan hanya sekitar 10 kasus.

Penurunan tersebut, menurut Christine, bukan karena berkurangnya tindak kekerasan.

Melainkan karena korban enggan mengakses Peradilan Militer.

Ia menilai Peradilan Militer tidak ramah terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan.

Ada hambatan struktural serta kultural yang membuat korban merasa tidak aman dan tidak nyaman dalam mencari keadilan.

“Ini bukan bukan terjadi karena laporannya sedikit atau peristiwa yang terjadi kekerasan ini sedikit gitu, tapi korban untuk mengakses tidak nyaman dengan peradilan militer,” pungkasnya.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *