EcozonePolitik

Aktivis 98 Sulsel Tegaskan Konstitusi Final Tempatkan Polri di Bawah Presiden

138
×

Aktivis 98 Sulsel Tegaskan Konstitusi Final Tempatkan Polri di Bawah Presiden

Sebarkan artikel ini
kedudukan-polri-di-bawah-presiden-adalah-amanat-konstitusi,-fgd-aktivis-98:-bukan-sekadar-kebijakan-politik
kedudukan polri di bawah presiden adalah amanat konstitusi, fgd aktivis 98: bukan sekadar kebijakan politik

Makassar – Forum Group Discussion (FGD) Aktivis ’98 Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kedudukan Polri langsung di bawah Presiden adalah amanat konstitusi yang final dan mengikat.

Posisi ini bukan sekadar pilihan politik. Melainkan bagian dari desain ketatanegaraan UUD 1945.

Pernyataan ini merespons wacana publik yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Peserta FGD menilai gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Ketua Panitia FGD, Hasrul, menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden adalah sikap sadar konstitusi.

“Dalam sistem presidensial, Presiden memegang mandat rakyat secara langsung,” ujarnya.

Menurutnya, posisi konstitusional tersebut memperjelas garis komando dan memperkuat kontrol demokratis.

Ia juga menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara utuh dan terencana.

Dari perspektif hukum tata negara, Polri adalah alat negara yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Narasumber dari kalangan Aktivis 98 juga menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh dipahami secara sempit dan berdiri sendiri.

Reformasi kepolisian harus berjalan seiring dengan pembenahan institusi penegak hukum lainnya.

Peserta FGD, Akbar Supriadi, mengingatkan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam agenda reformasi hukum nasional.

FGD menyimpulkan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari desain konstitusional UUD 1945.

Peserta FGD menegaskan bahwa agenda reformasi Polri harus difokuskan pada penguatan profesionalisme, integritas, dan mekanisme pengawasan.

Aktivis 98 Sulsel menyampaikan kepada masyarakat bahwa informasi mengenai kedudukan Polri di bawah Presiden adalah fakta hukum.

FGD Aktivis 98 Sulsel mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati UUD 1945.

“Kedudukan Polri di bawah Presiden adalah perintah konstitusi yang harus dipertahankan,” pungkasnya.