Medan – Polrestabes Medan menetapkan empat pria sebagai tersangka penganiayaan.

Korban adalah pencuri di sebuah toko ponsel di Deliserdang.

Tersangka diduga menyetrum korban. Mereka juga meminta tebusan Rp250 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya terjadi pada 22 September 2025.

Dua karyawan toko ponsel, G dan R, diduga mencuri ponsel milik PP, pemilik toko.

Korban lalu melapor ke Polsek Pancur Batu.

Pada 23 September 2025, korban dan rekannya mendatangi tempat persembunyian pelaku tanpa menunggu polisi.

“Pelapor justru memilih bergerak bersama sejumlah orang. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi. Pintu kamar hotel dibuka paksa,” jelas AKBP Bayu, Selasa (3/2/2026).

G dan R dipukuli, ditendang, diseret, dipiting, dimasukkan ke bagasi mobil, disetrum, dan diikat.

Keluarga korban kemudian melaporkan penganiayaan ini ke Polrestabes Medan.

Mediasi sempat diupayakan, namun gagal.

LS meminta Rp250 juta, keluarga G hanya sanggup Rp5 juta.

Mediasi kedua gagal. LS menurunkan permintaan menjadi Rp50 juta, namun tetap ditolak.

Kasus berlanjut ke pengadilan.

G dan R divonis 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian.

Kasus penganiayaan terus berjalan.

Satu tersangka penganiayaan telah ditahan, tiga lainnya masuk DPO.

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan kasus pencurian dan penganiayaan adalah dua hal berbeda.

Status pencuri tidak menghilangkan hak seseorang atas perlindungan hukum.

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Alvi.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *