Jakarta – Nenek Saudah (68) menjadi korban penganiayaan di Pasaman, Sumatera Barat. Ia dianiaya karena menolak aktivitas penambangan ilegal di lahannya.

LPSK mengungkap fakta ini saat RDP dengan Komisi III DPR, Senin (2/2).

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, memaparkan dua versi kronologi kejadian. Pertama, versi korban.

Menurut Nenek Saudah, peristiwa terjadi 1 Januari lalu. Ia menegur penambang di Sungai Batang Sibinail, Nagari Lubuk Aro.

Penambang sempat berhenti, namun kembali bekerja setelah Magrib. Nenek Saudah mendatangi lokasi dengan membawa senter.

Di tengah jalan, ia dilempari batu dan dikeroyok empat orang. Nenek Saudah mengenali dua pelaku.

Akibatnya, ia pingsan dan baru sadar pukul 03.00 dini hari. Keluarga menemukannya dalam kondisi babak belur.

Versi aparat penegak hukum sedikit berbeda.

Tersangka IS diberitahu bahwa Nenek Saudah datang ke lokasi tambang.

IS kemudian melemparinya dengan batu. Korban berusaha menghindar ke arah hulu sungai.

Pelaku mengejar dan kembali melemparinya.

Pelaku kemudian meninju korban hingga terjatuh dan melakukan pemukulan brutal.

Saksi mata tidak sempat melerai karena kejadian berlangsung sangat cepat.

Nenek Saudah mengalami luka di kepala, bibir, dan mata.

Terdapat tujuh jahitan di kepala dan lima jahitan di bibir, serta lebam di mata.

Polisi telah menetapkan IS sebagai tersangka.

Komnas Perempuan melaporkan bahwa Nenek Saudah sempat dikeluarkan dari masyarakat adat setempat.

Keputusan adat itu diumumkan ke publik dan berlaku sanksi sosial bagi siapa saja yang membantu Nenek Saudah.

Akibatnya, korban diasingkan secara sosial, kehilangan tempat tinggal, dan terpaksa pindah.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menyatakan pihaknya telah membatalkan sanksi adat tersebut sejak 30 Januari 2026.

LKAAM Sumbar mengembalikan seluruh hak-hak adat Nenek Saudah.

Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, menegaskan komitmen DPR untuk mengawal kasus ini.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir melalui penegakan hukum dan perlindungan korban.

Komisi III DPR RI mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

Willy menegaskan bahwa praktik tambang ilegal melanggar hukum dan menjadi akar kekerasan.

Komisi III DPR RI meminta agar penertiban tambang ilegal dilakukan secara menyeluruh.

Selain penegakan hukum, Willy menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban.

Nenek Saudah menangis saat RDP. Ia berterima kasih atas perhatian DPR dan lembaga lain.

Perwakilan keluarga mempertanyakan penetapan hanya satu tersangka. Mereka meminta pengacara yang netral dan pemulihan sosial bagi Saudah.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *