Jakarta – Pemerintah akan mewajibkan registrasi nomor seluler baru berbasis biometrik. Kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai penipuan daring.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan hal tersebut.
Menurutnya, pelaku penipuan daring sering mengganti nomor untuk menghindari pelacakan.
“Kita ingin memutus rantainya dulu,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Selasa.
Ia menambahkan, kejahatan digital sebagian besar berasal dari kartu SIM yang tidak tervalidasi.
Kemkomdigi akan mulai menerapkan kebijakan ini pada Januari 2026.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Masa transisi akan diberikan hingga akhir Juni 2026.
Mulai Juli 2026, seluruh registrasi nomor seluler wajib menggunakan biometrik pengenalan wajah.
Meutya meminta operator seluler tetap melayani pelanggan lama yang ingin registrasi ulang atau memperbarui data dengan biometrik.
Operator seluler menyediakan opsi registrasi daring dan luring.
Registrasi bisa dilakukan melalui situs web atau gerai operator.
Data biometrik pelanggan tidak disimpan operator.
Data hanya digunakan untuk verifikasi dan identitas pelanggan tersimpan di Dukcapil.
Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemerintah meminta operator membuka akses pengecekan data bagi pelanggan yang sudah registrasi biometrik.
Pelanggan dapat mengetahui apakah NIK mereka digunakan untuk nomor lain.
Jika ada penyalahgunaan identitas, pelanggan bisa mengajukan pemblokiran nomor.
Kanal pengaduan juga tersedia melalui situs aduannomor.id.













