Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan posisi Polri saat ini ideal di bawah Presiden. Hal ini merespons wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

Wacana ini sebelumnya diungkapkan Menko Hukum HAM dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyebut gagasan itu muncul dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Listyo dan Yusril sendiri merupakan bagian dari tim yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi wacana tersebut, Listyo menjelaskan bahwa pascareformasi 1998, Polri dipisahkan dari TNI berdasarkan amendemen UUD 1945.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/1).

“Ini sesuai dengan mandat UUD 45 di dalam Pasal 30 ayat 4, Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan,” kata Sigit.

“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden.”

Sebelumnya, Polri dan TNI berada di bawah ABRI pada masa Orde Baru.

Sigit menjelaskan, setelah berdiri sendiri di bawah presiden, Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanisme.

TAP MPR Nomor 7 ayat 2 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden.

Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 menjelaskan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Sigit menambahkan, Polri saat ini menghadapi tantangan geografis Indonesia yang luas dengan 17.380 pulau.

Menurutnya, posisi di bawah presiden memungkinkan Polri lebih maksimal dan fleksibel dalam menjalankan tugas.

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden,” ujarnya.

Yusril sebelumnya mengungkapkan gagasan penempatan Polri di bawah kementerian muncul dalam pembahasan tim.

Sebagian pihak mengusulkan kementerian yang menaungi Polri, seperti Kementerian Pertahanan menaungi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final,” kata Yusril.

“Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR.”

Yusril menjelaskan, komisi masih dalam tahap pembahasan awal.

Komisi telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian peraturan internal.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *