Berita

OJK Dorong Konsolidasi: 10 BPD Bergabung dalam Empat KUB

103
×

OJK Dorong Konsolidasi: 10 BPD Bergabung dalam Empat KUB

Sebarkan artikel ini
ojk-izinkan-10-bpd-bergabung-dalam-empat-kelompok-usaha-bank
ojk izinkan 10 bpd bergabung dalam empat kelompok usaha bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bergabung dalam empat Kelompok Usaha Bank (KUB).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal ini.

Bergabungnya BPD dalam KUB diharapkan dapat memperkuat permodalan bank.

Konsolidasi bank umum bertujuan mendorong penguatan permodalan bank.

Hal ini dilakukan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan.

Penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan nasional juga diperlukan.

Ini penting dalam menghadapi dinamika perekonomian serta perkembangan teknologi informasi domestik dan global.

Pembentukan KUB memberikan manfaat berupa sinergi kerja sama.

Sinergi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan optimalisasi sumber daya.

Selain itu, memberikan nilai tambah dalam menunjang pelaksanaan aktivitas bisnis, layanan, dan operasional.

Bank yang memilih skema konsolidasi melalui pembentukan KUB, wajib memenuhi modal inti minimum Rp 1 triliun.

Berikut rincian empat KUB yang meliputi 10 BPD:

  1. Grup KUB Bank Jatim (induk): Bank NTB Syariah, Bank Banten, Bank Lampung, Bank Sultra, Bank NTT.
  1. Grup KUB Bank BJB (induk): Bank Bengkulu dan Bank Jambi.
  1. Grup KUB Bank Mega (induk): Bank Sulteng dan Bank Sulutgo.
  1. Grup KUB Bank DKI (induk): Bank Maluku Malut.