Jakarta – PT TASPEN (Persero) berikan santunan kepada keluarga Deden Maulana, ASN korban kecelakaan pesawat ATR 42-500.
TASPEN menyerahkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada istri almarhum.
Penyerahan dilakukan saat upacara persemayaman yang diadakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (22/1/2026).
Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Yoka Krisma Wijaya, Branch Manager Jakarta 1, turut hadir.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan belasungkawa.
“Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, TASPEN menyalurkan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana,” ujarnya.
TASPEN menjamin penyaluran manfaat sesuai aturan, tepat waktu, dan akuntabel.
Manfaat yang diterima ahli waris meliputi THT (Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian) dan JKK (Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, dan Bantuan Beasiswa).
Penyaluran ini wujud komitmen TASPEN dalam memberikan perlindungan bagi ASN dan keluarganya.
TASPEN berkomitmen mewujudkan layanan yang transparan dan andal.
Komitmen ini selaras dengan visi misi TASPEN dan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan bagi ASN.







