BeritaPolitik

Rahmat Saleh Desak Pemerintah Umumkan Status Lahan Sitaan HGU

129
×

Rahmat Saleh Desak Pemerintah Umumkan Status Lahan Sitaan HGU

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah didesak segera ambil keputusan soal status lahan sitaan dari pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang melanggar aturan.

Desakan ini datang dari Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh.

Menurutnya, keputusan harus tegas dan transparan.

Rahmat Saleh menyoroti banyaknya perusahaan perkebunan yang melampaui izin HGU.

Hal ini menyebabkan perambahan dan kerusakan hutan lindung.

“Komisi Empat sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan agar status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” tegas Rahmat, Selasa (20/1/2026).

Komisi IV DPR RI telah menerima laporan mengenai penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sebagian hasilnya bahkan telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Rahmat mengusulkan dua opsi kebijakan.

Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan lindung.

Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan aturan yang jelas dan pengawasan ketat.

Rahmat juga mempertanyakan pemanfaatan hasil kebun dari lahan sitaan.

Menurutnya, negara harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Ia mengingatkan deforestasi berkorelasi dengan peningkatan risiko bencana.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar hasil pemanfaatan lahan sitaan dialokasikan untuk mitigasi dan penanganan bencana.