BeritaEcozone

Saksi Bantah Kontrak Sewa Tangki BBM OTM Berakhir Jadi Milik Pertamina

120
×

Saksi Bantah Kontrak Sewa Tangki BBM OTM Berakhir Jadi Milik Pertamina

Sebarkan artikel ini
pengakuan-saksi-soal-nasib-tangki-bbm-otm-usai-kontrak-sewa-habis-10-tahun
pengakuan saksi soal nasib tangki bbm otm usai kontrak sewa habis 10 tahun

Jakarta – Mantan Chief Audit Executive PT Pertamina Persero tahun 2015-2017, Wahyu Wijayanto, membantah adanya perjanjian yang menyebut tangki BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun masa sewa.

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Sidang tersebut terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Wahyu bersaksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa penuntut umum menanyakan soal aset atau tanah dalam perhitungan kontrak sewa tangki BBM OTM.

Jaksa juga mempertanyakan klausul yang mengharuskan terminal BBM OTM menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun.

“Maksud saya apakah penambahan variabel nilai tanah ini ada konsekuensi yang harus tertuang dalam kontrak? Misalkan dalam masa kontrak 10 tahun itu pada akhir kontrak harusnya OTM ini, Orbit Terminal Merak, harusnya milik PT Pertamina atau seperti apa Pak?” tanya jaksa.

Wahyu menjawab bahwa tidak ada pernyataan seperti itu dalam kontrak sewa.

“Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu,” katanya.

Namun, Wahyu menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan internal, seperti kajian tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI), aset tersebut seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir kontrak.

“Tapi tidak ada di dalam kontrak,” imbuhnya.

Kuasa hukum Kerry, Patra M Zen, menyatakan bahwa hingga sidang ke-14, 38 saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menyebut kliennya bersalah.

“Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, dari kehadiran saksi, ini saksi yang diajukan oleh JPU lho ya, tidak dapat menguatkan, membuktikan semua uraian dakwaan. Saya ulang ya, sampai hari ini dari 38 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan,” tegasnya.

Patra mencontohkan kesaksian Wahyu terkait tangki yang disewa menjadi milik Pertamina di akhir kontrak.

Menurutnya, tidak ada satu pun tangki yang disewa menjadi milik Pertamina.