Padang – Anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029, BSN, ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Padang menetapkan BSN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyatakan pihaknya akan merespons status tersangka BSN.
“Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2025,” ujar Bakri, Jumat.
Bakri enggan berkomentar banyak karena kasus sudah masuk ranah hukum.
BSN merupakan anggota DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat.
BSN tercatat tidak masuk kantor sejak Juni 2025.
Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 29 Desember 2025.
Selain BSN, dua tersangka lainnya adalah RA dan RF.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi RF.
Kasus ini terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi distribusi semen kepada PT BIP pada periode 2013-2020.
BSN ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur sekaligus Komisaris PT BIP periode 2013–2020.
Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam pengajuan fasilitas kredit.
Penetapan tersangka terhadap BSN tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
RA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.
RF ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia tercatat menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Negeri Padang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka RF karena dinilai kooperatif.
Penyidik memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka.







