Bandung – Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil (RK) pada Rabu (7/1).

Hak asuh anak kandung, Camillia Azzahra (21), jatuh ke tangan Atalia.

Namun, ada yang berbeda dalam putusan tersebut.

Hak asuh anak angkat, Arkarna Aidan Misbach (5), tidak disebutkan.

Mengapa demikian?

Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan alasannya.

Menurut Debi, gugatan hanya mencantumkan anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra.

Camillia sendiri memilih ikut ibunya karena sudah dewasa.

Status Arkarna sebagai anak negara menjadi alasan hak asuhnya tidak masuk dalam putusan.

“Terkait Arkana statusnya kan bukan anak kandung, statusnya masih anak negara cuma Pak RK dan Ibu Atalia hanya memiliki ijin asuh (foster care), bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh,” kata Debi.

Meski begitu, ada kabar baik.

Atalia dan Ridwan Kamil sepakat untuk mengasuh Arkarna bersama.

Debi belum bisa menjelaskan teknis pengasuhan karena itu merupakan kesepakatan antara Atalia dan RK.

“Cuma terkait Arkana sistem pengasuhnya secara bersama sama, cuma terkait teknis pembagian waktunya nanti dibagi-bagi–berapa hari di Pak RK dan berapa hari di Ibu Atalia,” jelasnya.

Sebagai informasi, RK dan Atalia mengangkat Arkarna sebagai anak pada 23 Juli 2020, bertepatan dengan Hari Anak Nasional.

RK menjelaskan bahwa Arkarna adalah anak yatim piatu yang kehilangan orang tuanya akibat Covid-19.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *